Rabu, 01 Februari 2012

MLM Dalam Pandangan Islam


Suatu lembaga bisnis pastinya akan berusaha agar pemasaran produk berjalan baik. Sehingga penjualan barang terus meningkat, di antaranya mengikat konsumen agar setia dengan produk yang dijual. Caranya sangat beragam di antaranya dengan menerapkan system Multi Level Marketing (MLM).
System pemasaran dan penjualan dengan MLM semakin marak. Banyak produk yang dipasarkan dengan system ini. Bahkan sebagian produk bisa diperoleh dengan harga yang lebih murah dengan menjadi member pada lembaga yang menerapkan system ini. Sehingga masyarakat yang membutuhkan suatu produk tersebut tertarik untuk menjadi anggotanya. Atau dalam beberapa prakteknya, banyak point dan bonus yang dijanjikan bagi para anggota. Sehingga mereka bersemangat memasarkan produk tersebut untuk mengejar point dan bonus tersebut. Dan terkadang ada yang berniat gabung demi mendapatkan bonus, bukan karena butuh kepada produk yang dijual.
Karenanya akhir-akhir ini banyak masyarakat muslim yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing) ini. Apakah system tersebut dibenarkan dan dibolehkan oleh syariat? Atau malah dilarang?
Seorang muslim harusnya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya- yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan. Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
Begitulah dalam menyikapi system MLM, dia harus memastikan apakah hukumnya dibenarkan oleh syariat atau tidak? Maka pada sabtu malam (04/12/2010) yang lalu, Pengurus masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Seroja, Bekasi Utara dalam kajian rutin bulanan di malam Ahad pertama mengkaji masalah ini.
Ustadz Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. pengasuh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Sistem MLM secara konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan enam alasan yang beliau kemukakan. Walaupun, menurut beliau masih banyak lagi alasan yang lain. Namun enam alas an tersebut sudah mencukupi untuk menyimpulkan hukumnya.
Menurut Doktor alumnus Al-Azhar Kairo ini, boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan penjualan barang dengan system MLM yang berlabel syariah perlu dikaji secara tersendiri dan khusus. Adakah kaidah dasar syariah yang dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Berikut ini kami suguhkan kepada pembaca artikel, “MLM Dalam Pandangan Islam” yang menjadi panduan pada kajian di atas. Dan semoga tulisan beliau ini bisa menjawab pertanyaan seputar hukum MLM tersebut:
MLM Dalam Pandangan Islam

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:  
Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkankonsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancarandistribusi(http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.
http://www.voa-islam.com/photos/Bataku/MLM-diagram.jpg
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
 “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullahshallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
 لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  
Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsurgharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasanyang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah :Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Alasan Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl,karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

MLM dengan Money Game, Apa Bedanya? - Seri Multi Level Marketing Halal atau Haram

Anda pasti sudah membaca posting terdahulu tentang
Alasan diharamkannya Bisnis MLM kan?

Poin-poin yang dibahas pada posting terdahulu didasarkan pada dua artikel,yaitu:
 Hukum MLM (Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi) dan MLM dalam tinjauan Islam (Bahauddin Darus, Miftahuddin, Ramli, Abdul Wahid, dan Agustianto).
Kedua artikel tersebut cukup mewakili berbagai alasan dan pertimbangan yang ada dimasyarakat mengenai bisnis MLM.
 

Akan tetapi, poin-poin yang dibahas dalam
 kedua artikel diatas 
lebih tepat jika ditujukan pada sistem bisnis "money game", bukan MLM. 
Tapi wajar jika saat ini banyak masyarakat yang mengidentikkan "Money Game dengan MLM" karena, banyak sistem bisnis "Money Game" yang mengatasnamakan MLM.

Kedua artikel tersebut diatas juga menyebut beberapa contoh perusahaan yang menjadi fokus pembahasannya, yakni pada 19 perusahaan yang telah terdaftar di Depperindag,
 
Apa saja perusahaan tersebut, Anda bisa membaca lebih lanjut kedua artikel di atas.
Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi menerapkan system bisnis money game.

Contoh lain dari Money Game yg berkedok Investasi yang pernah marak di awal tahun 2000-an. Saat ini juga ada beberapa perusahaan berbasis money game yang menutupi kedoknya dengan PULSA, Berlian, Emas, -dll- sebagai "Bulu".
Saya tidak perlu menyebutnya di sini, karena bisa memicu pro-dan kontra yang berkepanjangan karena perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam masa "Booming"

Ok.. langsung saja ya.. Kita kembali ke laptop!
sebenernya
 apa sich beda sistem bisnis MLM dengan Money game?

Ada perbedaan yang sangat mendasar antara system bisnis MLM dengan money game - selanjutnya disingkat MG -, yaitu:
1.    Biaya Pendaftaran Keanggotaan
  • MLM : Bea pendaftaran sebagai member dalam bisnis MLM kecil karena hanya untuk mengganti biaya administrasi, seperti brosur, tas, starterkit, sampel produk, dll.
  • MG: Pada bisnis money game, biasanya uang pendaftarannya mahal, dari Rp200.000 hingga jutaan, mereka berkedok menjual produk yang sebenarnya berkualitas rendah atau tidak sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan, atau produk yang sulit dijual di pasaran. Melalui uang pendaftaran member, sponsor/upline mendapatkan profit secara langsung. Sehingga hal ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian pada member yg bergabung di bawahnya (downline).
2.    Produk 
o    Produk yang dijual di MLM:
  • Memiliki ijin Depkes, BPOM, atau bersertifikat luar negeri. 
  • Mudah dijual di pasaran karena harga dan kualitas masih rasional bagi konsumen.
  • Usaha masih dapat berjalan meski tidak memiliki downline.
  • Perusahaan memberi jaminan terhadap produk yang dijual.
  • Perusahaan memiliki departemen khusus yang menangani Penelitian dan Pengembangan produk. 
  • Keuntungan utama perusahaan adalah dari omzet penjualan produk, bukan dari membership. 
o    Sedangkan pada bisnis money game: 
  • Produk biasanya tidak bisa atau sulit sekali dijual, bahkan pelaku sendiri enggan memakainya. 
  • Membership lebih penting dari produk atau dengan istilah lain tujuan dari transaksi adalah komisi dan bukan produk.
3.    Marketing Plan 
  • MLM : Perusahaan MLM yang murni memiliki planning pemasaran yang jelas, darimana asal keuntungannya, level atau peringkat yang bisa dicapai, passive income, aturan main, dan kode etik bagi member. Bonus yang diperoleh adalah berdasarkan OMZET penjualan. Bisnis MLM tidak mengenal sistem binary ataupun piramid dalam marketing plan-nya, tetapi menganut win-win sistem. Profit yg diperoleh upline mendatangkan profit juga bagi downline-nya. Ada prinsip keadilan dalam bisnis, dimana downline yg lebih giat dan fokus dalam bekerja bisa memperoleh profit atau peringkat karier lebih tinggi dari upline-nya
  • MG : Sedangkan pada Money game, berlaku sistem binary ataupun piramid, dimana upline pasti dpt untung lbh besar. Bonus yang diperoleh adalah berasal dari Biaya Pendaftaran para membernya.
4.    Surat Ijin APLI dan WFDSA. 
APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) dan WFDSA (World Federation of the Direct Selling Associations), merupakan organisasi yg beranggotakan perusahaan MLM Direct Selling (Penjualan langsung) murni. Dalam organisasi ini ada departemen yang menyelidiki tentang sistem bisnis MLM apakah sesuai aturan atau tidak. Kedua organisasi tersebut juga berperan dalam memberi masukan kepada pemerintah tentang konsep MLM yang sebenarnya. Perusahaan moneygame tidak tergabung dalam anggota APLI dan WFDSA
5.    Pelatihan dan Support System
  • Perusahaan MLM memberikan pelatihan-pelatihan mengenai produk, "speciality skill" yang diperlukan untuk memasarkan produknya, leadership, marketing, pengembangan diri, dll. Perusahaan dengan dibantu oleh para upline juga menyediakan support system untuk membantu perkembangan bisnis untuk para mitranya. 
  • Pada perusahaan money game biasanya menggunakan model pelatihan motivasi untuk 'cuci otak', memotivasi terus menerus kepada member agar terbina loyalitas dan semangat robotiknya. Seringkali member berubah menjadi tanpa perasaan, hilang sisi kemanusiaan dan rasionalitasnya.
Berdasarkan uraian di atas, Apakah cukup jelas bagi Anda? Anda bisa lihat ringkasan ciri-ciri yang terdapat pada tabel di bawah ini untuk membedakan -secara praktis-, apakah "itu" adalah money game atau bukan 


Jika ada yang menawarkan "Sistem Investasi" atau "Marketing Plan" sebuah Bisnis.
 
Anda harus jeli membedakan mana yang Money Game yang jelas Haram,
 
dan mana yang MLM murni yang diperbolehkan.
 
Anda harus hati-hati dan jeli mengamati, dan tepat memilih.

para-ma� z - i ��e ��~ mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

Apa Itu Money Game?



Bisnis Money Game apa dan bagaimananya mari kita simak di artikel berikut ini: beberapa dari kita mungkin pernah mendapat tawaran bisnis money game. Dalam kenyataannya, bisnis ini sering kali bagus bagi mereka yang baru saja bergabung, tapi tidak bagus bagi mereka yang bergabung belakangan.Kenapa begitu? Yuk, kita simak paparannya:


Bu Yeni sedang kebingungan. Pasalnya, seorang temannya baru saja datang ke rumahnya dan menawarkan suatu bisnis baru yang kelihatannya cukup menarik. Dengan sebuah kertas, temannya menggambarkan bagaimana bisnis itu bisa berjalan.

Apa sih bisnisnya? “
Ini MLM”, kata temannya. Oke, MLM (multi level marketing). Tapi kok di sini tidak ada produk yang dijual? Yang ada adalah bahwa Bu Yeni diminta membayar sejumlah dana, setelah itu, ia harus mencari dua orang untuk ia sponsori (dua orang itu maksimal).
Nantinya, dengan bantuan Bu Yeni, kedua orang tersebut harus bisa mensponsori dua orang lagi, dan seterusnya. Setelah sampai pada level tertentu, Bu Yeni akan mendapatkan sejumlah uang, dan "permainan" itu dianggap selesai. Kalau mau, Bu Yeni bisa ikut lagi dengan mendaftar ulang dan mengulang lagi permainan itu.
Kelihatannya sih menarik. Ya, tawaran uangnya memang menarik. Dan kelihatannya sampai kapan pun yang namanya uang memang menarik. Tapi kalau nanti ada apa-apa bagaimana dong? Misalnya, perusahaannya lari. Atau bisa juga bangkrut seperti Gee Cosmos baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang.

Bagaimana sih ciri-ciri bisnis Money Game itu?

1. Perusahaan yang mengadakan bisnis money game itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM.
Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game.
Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).
Kalau nama mereka tercantum dalam APLI, pastilah mereka merupakan Perusahaan MLM yang sejati. Itulah sebabnya, kadang-kadang perusahaan money game seperti itu disebut perusahaan money game yang berkedok MLM.

2. Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk).
Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.
Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.

3. Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen.
Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan.
Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan kepada Anda tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, jangan sebut itu sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.

4. Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang-orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ketiban pulung, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.
Itulah sebabnya bisnis seperti ini juga disebut bisnis piramid. Kalau di Perusahaan MLM sejati, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu.

Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Mau ikut pun tidak apa-apa karena di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti Multi Level Marketing (MLM) ini. Hanya saja, risiko harus Anda tanggung sendiri. Daripada terjun ke bisnis money game yang beresiko tinggi tanpa jaminan uang kembali, lebih baik anda menggeluti usaha bisnis yang prospektif yang sesuai dengan modal usaha dan ketrampilan yang anda miliki. Iya kan...?!?

Nah, selamat memutuskan dengan bijak...

Sumber : 

Apa Itu MLM (Multi Level Marketing)?



MLM atau singkatan dari Multi Level Marketing adalah bisnis yang cukup disukai oleh banyak orang termasuk di negara kita Indonesia. Banyak produk dari perusahaan yang menggunakan sistem MLM sebagai cara untuk memasarkan produknya ke konsumen. Tidak semua produk yang dipasarkan lewat sistem multi level marketing / mlm bisa sukses dan diterima oleh masyarakat karena banyak faktor seperti produk, harga, distribusi dan promosi yang menentukan keberhasilan suatu produk dan sistem.
MLM biasanya membuat peserta atau anggotanya untuk mencari anggota lain dengan imbalan tertentu secara berjenjang. Orang yang mendapatkan banyak anggota yang rajin membeli barang akan mendapat keuntungan yang berlipat ganda daripada anggota / member yang hanya membeli saja tanpa mencari anggota / bawahan. Dengan mendapatkan banyak anggota yang terdaftar hasil bujukannya serta menularkan kemampuan mencari member kepada bawahannya maka dipastikan orang itu akan sukses bermain mlm dan mendapatkan berbagai insentif, bonus, dsb.
Artikel ini hanya membantu memberikan gambaran akan hal-hal yang negatif dari permainan dan bisnis mlm yang tidak baik. Artikel ini dapat membantu mengingatkan orang yang terjun ke dunia MLM untuk tidak hanya mengejar keuntungan belaka. Semua terserah pada anda apakah mau percaya atau tidak karena ini hanya pandangan / opini seseorang yang sedikit memperhatikan sistem mlm. Berikut ini adalah sisi negatif dari bisnis MLM menurut saya :
1. Sistem Yang Lebih Menghasilkan Disukai
Seseorang yang sudah mental mlm terkadang hanya memikirkan keuntungan yang didapat saja tanpa memperhatikan kualitas produk yang dipasarkannya. Jika produk yang dipasarkannya hanya memberikan sistem dengan keuntungan yang minim, maka ia akan beralih ke produk lain dengan sistem pendapatan yang lebih besar walaupun kualitasnya lebih buruk. Sebaiknya jangan hanya tertarik pada apa yang diberikan sistem mlm kepada anda, tetapi kegunaan dan kunggulan produk mlm agar dapat bertahan di masa depan.
2. Harga Produk Lebih Mahal
Sistem mlm perusahaan dalam memasarkan produk terkadang terlalu memberikan iming-iming uang, bonus, insentif, dan lain sebagainya yang sangat besar. Sistem MLM bertingkat dengan pembagian keuntungan berjenjang membutuhkan marjin keuntungan yang besar dari penjualan setiap produk. Mungkin harga dasar produksi produk mlm tersebut sangat jauh lebih rendah dari harga yang ditawarkan kepada konsumen akhir. Karena mungkin sebagian besar kuntungan penjualan dibagi-bagi untuk perusahaan dan anggota upline yang berada di atas kita.
Jangan mudah percaya jika ada yang bilang harga produk mlm lebih murah dari produk tanpa sistem mlm. Justru sistem mlm butuh insentif besar untuk membiayai anggotanya. Produk yang dijual biasanya yang unik yang tidak dijual di pasaran agar konsumen tidak tahu harga yang seharusnya jika produk itu dijual melalui sistem pasar. Sebaiknya anda hati-hati pada produk mlm yang ditetapkan sangat tinggi dan memberikan bonus dan insentif yang amat tinggi karena jika ada produk serupa muncul dipasaran dengan fungsi dan kegunaan yang sama serta harga yang jauh lebih murah maka bisnis mlm anda sangat terancam.
3. Kehilangan Devisa Negara
Umumnya produk mlm adalah produk luar negeri seperti jamu, makanan, minuman dan lain sebagainya. Jelas uang yang kita belanjakan sebagian ada yang lari ke luar negeri dan memberi efek yang buruk terhadap perekonomian Indonesia karena produk nasional jadi kurang laku dan omset berkurang. Sebaiknya jangan terlalu bergantung pada produk impor. Bantu produk negeri sendiri atau bahkan ciptakan produk lokal yang mampu sukses dengan sistem mlm sampai ke seluruh dunia sehingga anda membantu tanah air menjadi lebih makmur.
4. Bisa Mengganggu Orang Lain
Orang yang tidak suka dan mengerti pada bisnis mlm umumnya akan diajak untuk masuk bergabung menjadi anggota dengan berbagai cara oleh seseorang baik yang dikenal dekat maupun tidak dikenal. Karena produk yang ditawarkan tidak umum dan hanya dijual melalui sistem mlm, maka orang yang diajak biasanya percaya saja pada info produk yang diberikan. Ditambah dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda dan bisa menjadi orang kaya dengan cepat hal itu terkadang cukup mengganggu dan membuat bingung orang yang diajak.
Yang mengajak pun umumnya agak memaksa dan agresif demi mencapai level tertinggi yang justru bisa membuat yag diajak jadi muak. Yang mengajak umumnya akan mempersiapkan teknik dan strategi untuk mencari anggota sebanyak-banyaknya. Jadi orang yang diajak akan dijebak dalam ajakan yang sistematis dan ditekan untuk diajak bergabung dengan cara yang cantik. Sebaiknya dalam mengajak orang lain bergabung pemain mlm tidak memaksa dengan berbagai cara. Hentikan jika yang diajak sudah tidak tertarik.
5. Pemenang Dapat Kembali Ke Level Bawah
Orang yang telah berhasil mencapai tingkatan tertinggi dapat tumbang jika anggota di bawahnya mulai menggunakan produk lain, bergabung dengan sistem mlm lain, dll. Bahkan tidak menutup kemungkinan tdak mendapatkan apa-apa lagi ketika sudah tidak ada bawahan yang menggunakan produk itu lagi. Sebaiknya perhitungkan kemungkinan ini jika anda bermain di mlm produk yang perkembangan ke depannya akan kurang disukai karena kualitas yang buruk akibat hanya mengejar besar keuntungan saja.
6. Mental MLM Jangan Berlebihan
Orang yang masuk ke dalam angan-angan bisnis mlm terkadang lupa kalau suatu saat semua bisa hilang. Seseorang bisa lupa daratan dan mendedikasikan dirinya hanya pada mlm dan meninggalkan pekerjaan yang dijalaninya. Mudah terpancing ketika ada tawaran mlm baru yang insentifnya lebih baik dan berupaya selalu menjadi member yang pertama masuk agar lebih gampang menarik anggota baru.
Pecinta MLM umumnya terobsesi pada keuntungan yang akan didapatnya tanpa melihat produk yang dibawanya serta dapat saja mengorbankan teman, kerabat, sahabat dan orang lain yang tidak dikenalnya dengan mengajak dengan agresif masuk menjadi anggota. Justru yang sangat dibutuhkan negara adalah orang-orang yang bermental kreatif dan inovatif untuk menciptakan produk unggulan yang mampu sukses di luar negri baik dengan sistem biasa maupun sistem mlm untuk meraup dollar, rupee, ringgit, dinar, peso, dkk.
7. Waspada Informasi Produk Yang Tidak Jujur
Terkadang produk yang buruk pun akan dibilang bagus. Produk yang mahal dibilang murah. Produk yang manfaatnya sedikit digembar-gemborkan agar kelihatan banyak manfaatnya, dll. Mungkin apabila diteliti dan ditelusuri lagi, manfaat yang didapat mungkin tidak begitu besar dari yang ditawarkan atau ada produk lain yang lebih murah dengan manfaat yang jauh tidak berbeda. Produk dibuat sedemikian rupa sehingga konsumen menganggap produk tersebut ekslusif dengan tidak ada produk sama di pasaran. Sebaiknya pemain mlm memberikan info produk yang sebenar-benarnya agar tidak merugikan orang lain.
8. Korban MLM Produk Buruk Membayar Lebih Tinggi Dari Nilai
Yang menjadi korban adalah orang yang menjadi anggota atau konsumen produk yang dipasarkan melalui teknik / sistem mlm (multi level marketing) yang tidak mendapat anggota bawahan, tidak punya kemampuan mencari anggota bawahan dan yang hanya sebagai konsumen akhir. Semua membayar jauh lebih tinggi dari seharusnya untuk membayar orang yang mengajaknya serta atasan-atasannya. Bagi orang yang ingin membeli produk mlm sebaiknya mempelajari nilai dari suatu produk dibandingkan dengan harga. Jika lebih baik anda sah-sah saja membayar harga tinggi untuk produk super.
9. Permainan Uang / Money Game Skema Piramida
Bisnis MLM yang booming dan mulai menjadi bagian dalam masyarakat tentu akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang berkualitas buruk dengan harga tinggi namun memberikan insentif yang tinggi kepada pada anggota sistem MLMnya. Sebaiknya para pecinta MLM mempelajari produk yang ditawarkan sebelum bergabung pada suatu bisnis MLM. Terjebak dalam money game akan sangat merugikan anda karena perkembangan ke depannya, produk yang kurang baik akan ditinggalkan konsumen. DI negara lain pun seperti Malaysia, Singapura dan Amerika Serikat, money game dilarang oleh pemerintah. Sebaiknya anda menganalisa suatu sistem MLM sebelum bergabung mulai dari kualitas produk serta insentif / bonus yang akan diterima. Jangan hanya mengandalkan insentif saja, namun juga kewajaran bonus insentif yang akan anda dapat.
Mungkin itu saja yang saya dapat sampaikan kali ini di situs organisasi.org ini, semoga dapat membantu.
Perhatian : 
Artikel ini hanya suatu pandangan perorangan saja yang bersifat subjektif dan bukan suatu fakta mlm secara umum. Diharapkan anda dapat lebih bijaksana dalam menentukan mlm baik dan buruk sebelum bergabung. Silahkan berikan pandangan anda. Mungkin pecinta mlm akan marah dan geram dengan artikel sampah ini. Terima kasih semoga sukses buat anda dan negara.